Selamat Hari Buruh
sumber gambar : http://ppijkt.files.wordpress.com/2008/08/lawan.jpg |
Semoga suara hari ini di
bunderan HI dan tempat lainnya membuahkan hasil, mensejahterakan rakyat,
membahagiakan Buruh, Semoga saja Kita tak terus menjadi objek kampanye,
karena sedari dahulu kepercayaan tak pernah ada dalam diri kita pada
mereka, mulut-mulut basah akan janji kini kering, lupa pada kita yang
memilih mereka.
Semoga saja buruh, baik tetap, harian
maupun borongan akan lebih sering tersenyum lebar tanpa harus menuntut
dan berteriak meminta kenaikan gaji, dan pada akhirnya merasa senang
bekerja di negara sendiri, tanah sendiri, air sendiri. Semoga saja para
peserta magang benar-benar dilatih bukan untuk diperas demi mendapat
tenaga kerja murah meriah, semoga saja upah minimum perjam buruh
Indonesia bisa lebih dari Philipina dan Thailand, syukur-syukur kalau
bisa mengalahkan Malaysia.
Merujuk ke situs Akatiga yang merupakan sebuah lembaga yang berorientasi pada penelitian perburuhan di Indoneisa, semoga saja buruh outsourcing tidak salah tempat, karena buruh outsourcing adalah buruh penunjang, bukan berada di tempat produksi atau apa, penyelewengan terjadi saat buruh outsourcing berada di bagian produksi, maka mereka harus disejajarkan dengan karyawan dengan hak yang sama. tapi yang terjadi di lapangan kewajiban yang mereka lakukan sama dengan karyawan tapi hak yang mereka dapatkan jauh di bawah dari hak yang karyawan terima, mereka tak mendapat pembelaan dari SPSI dan gaji yang diterima pun berbeda, ini semua akibat dari UUD No. 13 tahun 2003 Ciptaan Bu Mega, semoga saja undang undang ini di tarik dari perderannya.
Merujuk ke situs Akatiga yang merupakan sebuah lembaga yang berorientasi pada penelitian perburuhan di Indoneisa, semoga saja buruh outsourcing tidak salah tempat, karena buruh outsourcing adalah buruh penunjang, bukan berada di tempat produksi atau apa, penyelewengan terjadi saat buruh outsourcing berada di bagian produksi, maka mereka harus disejajarkan dengan karyawan dengan hak yang sama. tapi yang terjadi di lapangan kewajiban yang mereka lakukan sama dengan karyawan tapi hak yang mereka dapatkan jauh di bawah dari hak yang karyawan terima, mereka tak mendapat pembelaan dari SPSI dan gaji yang diterima pun berbeda, ini semua akibat dari UUD No. 13 tahun 2003 Ciptaan Bu Mega, semoga saja undang undang ini di tarik dari perderannya.
Tapi entahlah, di pemerintahan yang
senang memeluk pemilik modal, tapi merendahkan buruhnya sendiri,
warganya sendiri, rakyatnya sendiri, akankah semoga-semoga di atas
terwujud atau tidak,
selaras dengan kalimat dalam syair KH. Mustofa Bisri :
kau suruh aku memilihmu
Saat kupilih kau bertindak sendiri semaumu
kau bilang selalu Memikirkanku
Aku sapa saja kau merasa terganggu... (GusMus)
Selamat Hari Buruh
Comments
Post a Comment